Inovasi SIMPPATIK! Solusi Cerdas untuk Pelaporan Pajak Banyuasin Efisien

Inovasi SIMPPATIK! Solusi Cerdas untuk Pelaporan Pajak Banyuasin Efisien

Peluncuran aplikasi SIMPPATIK Banyuasin -foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE-  Kabupaten Banyuasin telah memperkenalkan inovasi revolusioner dalam dunia pajak dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (SIMPPATIK).

Diluncurkan oleh Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, acara peluncuran ini diadakan di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 7 Maret 2024.

SIMPPATIK adalah langkah maju yang signifikan dalam memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka dan meningkatkan ketepatan pelaporan pajak di wilayah tersebut.

Aplikasi ini menyediakan dua layanan utama: E-SPTPD (Sistem Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Elektronik),

BACA JUGA:Satlantas Banyuasin Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Hari Raya Sepi 1946

Untuk pajak daerah dan E-SPPT (Sistem Penetapan dan Penagihan Pajak Terhutang Elektronik) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan SIMPPATIK, wajib pajak tidak perlu lagi menghadiri kantor pajak secara fisik untuk melaporkan pajak mereka.

Mereka dapat dengan mudah mengakses aplikasi ini dari kenyamanan rumah atau kantor mereka dan melaporkan pajak secara online.

Salah satu keuntungan utama dari SIMPPATIK adalah meningkatkan efisiensi dalam proses pelaporan pajak.

BACA JUGA:Inovatif! Banyuasin Jadikan Bajumpe Pakaian Khas, Festival Gemar Makan Ikan Jadi Sorotan

Dengan kemudahan akses dan antarmuka pengguna yang ramah, wajib pajak dapat mengisi formulir pajak dan mengunggah dokumen terkait dengan cepat dan mudah.

Ini mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pelaporan dan memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan disampaikan dengan tepat waktu.

Selain itu, SIMPPATIK juga membantu dalam meningkatkan ketepatan pelaporan pajak.

Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan otomatis, aplikasi ini dapat secara otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan informasi yang disediakan oleh wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: