Moeldoko Marah dan Ancam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Moeldoko Marah dan Ancam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI TNI (Purn) Moeldoko.--

Pada Senin (3/7/2023), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara dilakukan dan klarifikasi dari Panji Gumilang diperoleh.

 

BACA JUGA:Amanda Lemas dan Sempat Pingsan Di sidang Terdakwa Penganiayaan David Ozora

 

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan setelah klarifikasi dengan Panji Gumilang.

Djuhandani menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mulai Rabu (4/7/2023), pihak kepolisian telah memulai upaya-upaya penyidikan terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan Panji Gumilang sebagai terlapor.

Djuhandani menyatakan bahwa bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk meyakini bahwa ada tindakan pidana yang dilakukan.

 

Dalam klarifikasi dengan Panji Gumilang, penyidik mengajukan 26 pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan penyebaran video yang menjadi perhatian masyarakat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait