Party of Contracts: 751 Pegawai Ponorogo Resmi 'Join' sebagai ASN dengan Kontrak 5 Tahun!
751 Pegawai Ponorogo Resmi 'Join' sebagai ASN dengan Kontrak 5 Tahun!-Foto: google/net-
Party of Contracts: 751 Pegawai Ponorogo Resmi 'Join' sebagai ASN dengan Kontrak 5 Tahun!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Penandatanganan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah berlangsung pada Rabu (20/3).
Sebanyak 751 pegawai PPPK menandatangani kontrak tersebut, yang berdurasi lima tahun dan berpotensi untuk diperpanjang, menandai penetapan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, menjelaskan bahwa proses penandatanganan kontrak dilakukan mulai sebelumnya dan dijadwalkan akan selesai pada hari Jumat (22/3).
Jumlah keseluruhan pegawai PPPK yang dilantik mencapai 751 orang, terbagi atas 251 formasi untuk tenaga pendidik/guru, 371 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 129 formasi untuk tenaga teknis.
Kontrak kerja yang ditawarkan kepada semua PPPK memiliki masa berlaku yang sama, yaitu lima tahun, dengan kenaikan gaji sebesar delapan persen setiap tahunnya, sejajar dengan PNS.
Setelah penandatanganan kontrak kerja, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Rencananya, SK akan diberikan oleh Bupati pada Minggu berikutnya.
Andy menegaskan bahwa hingga Rabu (20/3), mayoritas PPPK telah menyetujui dan menandatangani draf kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Namun, bagi yang enggan menandatangani kontrak tersebut, secara otomatis akan dinyatakan gugur sebagai PPPK.
Untuk memastikan keabsahan secara hukum, setiap peserta penandatanganan kontrak kerja diwajibkan membawa meterai.
BACA JUGA:Askolani 'Ngopi' Bareng HD: Pertemuan Santai Politisi Sumsel di Villa Gandus! Yuk, Cek Cerita Lengkapnya!
Dengan demikian, langkah ini menandai sebuah peristiwa penting dalam pengembangan tenaga kerja di lingkup pemerintah daerah, memperkuat struktur ASN, serta memberikan kepastian hukum bagi PPPK yang terlibat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: