Penerima Paket Mengalami Kerugian! Lantas Harus Bagaimana dan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Penerima Paket Mengalami Kerugian! Lantas Harus Bagaimana dan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Opini: Panji Al Islami, S.H.--

Dari uraian di atas maka kerugian yang dialami oleh penerima paket adalah kerugian secara keperdataan, maka langkah hukum yang harus dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Perusahaan Angkutan Umum, sebagaimana Pasal 188 UU LLAJ "Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang di derita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan."

Disamping itu apabila hilang dan atau rusaknya paket disebabkan karena adanya PMH oleh pekerjanya.

Maka berlaku Pasal 191 UU LLAJ "Perusahaan Angkutan Umum bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan".

Kategori PMH oleh pekerja dalam perusahaan tersebut harus dipenuhi pertanggungjawaban perdata untuk mengganti rugi sebagaimana Pasal 1365 BW. 

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

BACA JUGA:Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Pelaku usaha kemudian dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.

Biasanya, ditemukan narasi oleh pelaku usaha yang menyatakan "Pelaku usaha tidak bertanggungjawab atas hilang/rusaknya barang", maka bentuk kalusula baku ini telah melanggar ketentuan hak konsumen untuk dilindungi, sebagaimana terdapat dalam Pasa 18 huruf a UU Perlindungan Konsumen.

Tetapi apabila ditemukan indikasi pencurian atau penukaran terhadap isi paket, oleh pelaku usaha jasa antar paket maka pelaku usaha tersebut telah melanggar ketentuan pidana dengan mengambil atau hendak memiliki kepunyaan orang lain dengan melawan hukum maka di ancam tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: