Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon

Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon

Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon-Panji Al islami, ( Guru & Pegiat Organisasi)-

Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon

Karya : Panji Al Islami, S.H.

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga.

Negara hukum dalam pengertian tersebut adalah menghendaki akan pembatasan terhadap sikap tindak manusia dalam koridor hukum, mengharuskan manusia dalam setiap tindakan agar adanya pertanggungjawaban secara hukum maupun secara moral. 

Pada hakikatnya, manusia mempunyai free will atau kehendak bebas sebagai manusia merdeka untuk dapat melakukan apa saja dari apa yang diinginkan, namun negara tegak dengan berbagai instumen politik(kebijakan) dan hukum dalam bentuk lembaga negara untuk memberikan pembatasan terhadap perilaku manusia yang semakin liar apabila tanpa dengan dipayungi hukum. 

Menurut Arief Budiman (1:1996), keabsahan negara dalam konteks negara hukum, peran pemerintah dalam bentuk kelembagaan haruslah bersikap netral, tidak berpihak, berdiri di atas semua golongan masyarakat, dan mengabdi pada kepentingan umum.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Perlindungan hukum dalam kaitannya dengan negara hukum merupakan satu kesatuan yang utuh, maksudnya ialah bahwa negara hukum merupakan tujuan privilege negara khususnya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap siapapun, baik pelaku kriminal yang mengakibatkan ancamana jiwa dan merosotnya kehidupan sosial, maupun pelaku dalam tindak pidana asusila.

Menurut Philipus  M Hadjon, Perlindungan Huukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat prioritas utama dalam sorotan hukum dan dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.

Intinya dalam mukaddimah di atas adalah perlindungan hukum terhadap kepentingan siapapun yang hak-haknya dirugikan adalah tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dirugikan, tidak hanya hak korban, tetapi juga hak tersangka dan terdakwa.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Sebaliknya jika merujuk pada sistem kepemerintahan yang bersifat totaliter, maka tidak ada hak asasi manusia yang secara prinsip mendapatkan tempat untuk diberikan perlindungan secara hukum oleh sistem kepemerintahan tersebut.

DILEMATIKA PENERSANGKAAN PEGI ALIAS PERONG 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: