Penerima Paket Mengalami Kerugian! Lantas Harus Bagaimana dan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Penerima Paket Mengalami Kerugian! Lantas Harus Bagaimana dan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Opini: Panji Al Islami, S.H.--

Penerima Paket Mengalami Kerugian! Lantas Harus Bagaimana dan Siapa Yang Bertanggung Jawab?Opini: Panji Al Islami, S.H.

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Berbicara mengenai kerugian, tentu kita bicara soal konsep hukum keperdataan dalam konteks onrechtmatige daad dan wanprestasi.

Onrechtmatige daad sebagaimana tertulis di dalam Pasal 1366 BW yang menyatakan bahwa "Setiap orang bertanggungjawab tidak hanya atas perbuatannya tetapi juga kelalaiannya dan kurang hati-hati".

Onrechtmatige daad merupakan istilah dalam terjemahan BW bahasa Belanda yang apabila diIndonesiakan adalah disebut Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

PMH dalam BW menyebutkan dalam Pasal 1365 bahwa "Tiap kerugian yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

BACA JUGA:Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata menurut Mariam Darus Badrulzaman yaitu harus memenuhi ada perbuatan positif maupun negatif, perbuatan itu harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan kausalitas antara dan kerugian, ada kesalahan.

Perbuatan melawan hukum yang diikuti kesalahan sebagaimana unsur-unsur yang disebutkan tidak kemudian selalu terkait dengan hubungan hukum pidana, kelalaian dalam hukum pidana disebut dengan culpa, sedangkan PMH dalam pidana disebut wederrechtelijk . 

PMH dalam perdata dan pidana yang menjadi pembedaan menurut Munir Fuadi adalah perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik.

Maka dengan perbuatan pidana ada kepentingan umum yang di langgar (disamping juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum(perdata) maka yang dilanggar kepentingan pribadi saja.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

BACA JUGA:Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: