Jokowi: Revisi UU Desa Masih Dibahas di DPR, Pemerintah Akan Berikan Pandangan

Jokowi: Revisi UU Desa Masih Dibahas di DPR, Pemerintah Akan Berikan Pandangan

Presiden Jokowi Saat memberikan keterangan soal Revisi UU Desa 11 Juli 2023--Setkab.go.id

Salah satu perubahan yang paling diperdebatkan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Namun, revisi tersebut memiliki batasan bahwa kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Selain itu, Baleg DPR juga sepakat untuk menambah dana desa menjadi 20 persen dari dana transfer daerah.

 

Meskipun revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023, DPR memiliki target untuk menyelesaikan revisi tersebut sebelum bulan Desember 2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan harapannya agar target tersebut dapat tercapai.

BACA JUGA:Anak Jalanan Ditangkap Polisi Usai Cekcok dengan Pengendara Motor di Bogor

 

Namun, revisi UU Desa juga mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak. Beberapa pakar otonomi daerah (otda) mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan dan transaksi politik yang dapat timbul akibat revisi tersebut.

Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun juga menjadi kritik dari sejumlah pihak, mengingat lama masa jabatan kepala desa pada rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto hanya delapan tahun.

 

Dengan masih berlangsungnya pembahasan revisi UU Desa di DPR, pemerintah akan memberikan pertimbangan dan pandangan resmi saat proses tersebut selesai.

Revisi UU Desa menjadi perhatian publik karena berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan desa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: