Harga Rumah Diprediksi Meningkat pada 2025: Faktor Pajak Jadi Penyebab Utama
Harga Rumah Diprediksi Meningkat pada 2025: Faktor Pajak Jadi Penyebab Utama-google: dok net-
Pajak KMS ini akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.
KMS adalah kegiatan membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama yang dilakukan secara mandiri, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, namun bukan dalam rangka kegiatan usaha.
Pajak KMS dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang membangun bangunan untuk keperluan sendiri.
Kenaikan pajak KMS akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan, sehingga kita perlu melakukan efisiensi lebih lanjut, kata Joko.
BACA JUGA:Menghindari Kegagalan Finansial dalam Renovasi Rumah: Pentingnya Rencana Anggaran Biaya (RAB)
BACA JUGA:Perbedaan AC Inverter dan AC Split: Panduan Memilih Pendingin Udara yang Tepat untuk Anda
Efek Kenaikan Pajak pada Sektor Properti dan Masyarakat
Kenaikan PPN dan Pajak KMS ini tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor properti di Indonesia.
Selain meningkatkan harga rumah, kenaikan pajak juga berpotensi menekan daya beli masyarakat yang masih berada dalam tekanan ekonomi.
Konsumen yang berencana membangun atau membeli rumah akan merasa semakin terbebani oleh berbagai pajak tambahan ini.
Joko menambahkan bahwa kenaikan harga rumah tidak hanya dipengaruhi oleh pajak, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti biaya material bangunan yang terus meningkat dan suku bunga bank yang masih tinggi.
BACA JUGA:Gen Z Takut Beli Rumah? Klaster Clover Hills di Batam Tetap Ramai Peminatnya
Kombinasi dari berbagai faktor ini membuat harga rumah semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Harapan REI dan Pelaku Industri Properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: