Pernikahan Dini di Lubuk Linggau: Izin Dispensasi Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Pernikahan Dini di Lubuk Linggau: Izin Dispensasi Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Pernikahan Dini.-foto: dok net-

Pernikahan Dini di Lubuk Linggau: Izin Dispensasi Jadi Solusi atau Masalah Baru?

 

SUMEKSRADIOnews - Lubuk Linggau, Suara gedung Pengadilan Lubuk Linggau seolah berbisik dengan kisah-kisah pasangan muda yang mengajukan dispensasi pernikahan.

Mereka berupaya memenuhi syarat hukum, menanti izin untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga.

Dalam beberapa waktu belakangan, telah muncul beberapa kasus pasangan yang memilih untuk menikah muda, bahkan beberapa di antaranya telah mengalami kehamilan sebelum mencapai usia minimum pernikahan yang ditetapkan oleh hukum.

 

BACA JUGA:Bertengkar soal Jaga Alat Berat Lalu Sajam Bicara, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

 

Menurut Khairul Badri, juru bicara Humas Pengadilan Lubuk Linggau, pihak pengadilan sedang mempertimbangkan kasus-kasus ini dengan seksama.

Dispensasi pernikahan adalah suatu izin khusus yang diberikan oleh pengadilan untuk memungkinkan pernikahan di bawah usia minimum yang ditentukan oleh undang-undang, dalam keadaan tertentu yang dianggap sesuai.

 

Badri menyatakan, "Pengadilan kami sedang melakukan penelaahan menyeluruh terhadap pengajuan dispensasi pernikahan ini.

Kami mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan dan kepentingan pengantin muda, serta kelayakan dari setiap kasus yang diajukan."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: