Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!

Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!

Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!-google : dok net-

Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPH jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta.

Prosedur dan Lama Waktu Pengurusan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor BPN umumnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja atau lebih, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN setempat.

BACA JUGA:Keamanan dan Ruang Penyimpanan: Faktor Penting yang Sering Terlupakan dalam Desain Rumah

BACA JUGA:Lokasi Fasilitas Rumah yang Tepat: Kunci Kenyamanan dan Efisiensi

Setelah selesai, ahli waris akan mendapatkan sertifikat baru yang sudah atas nama mereka.

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, maka harus dibuat akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) yang dibuat oleh PPAT sebelum sertifikat diterbitkan.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN. Rumus perhitungannya adalah:

(Nilai tanah per m² x Luas tanah per m²) / 1.000

BACA JUGA:Optimalkan Cahaya Alami untuk Rumah Lebih Cerah dan Nyaman

BACA JUGA:Pemilihan Furnitur yang Tepat untuk Menciptakan Harmoni di Setiap Ruang

Sebagai contoh, jika sebuah tanah warisan memiliki luas 400 m² di suatu wilayah dengan nilai tanah Rp 2.000.000 per m², maka biaya balik nama adalah:

(Rp 2.000.000 x 400) / 1.000 = Rp 800.000

Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung dari lokasi dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: