Mengapa Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah? Ini Alasannya!

Mengapa Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah? Ini Alasannya!

Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah-Google : dok net-

Beban subsidi yang semakin besar dalam APBN

BACA JUGA:Produk UMKM yang Paling Diminati di Pasar Global dari BRI UMKM EXPO(RT) 2025!

BACA JUGA:Target Ekspor UMKM 2025: Langkah Strategis BRI untuk Capai Lebih Banyak Pasar!

Karena itu, pemerintah berupaya memperketat distribusi LPG 3 kg subsidi dengan mewajibkan NIB sebagai syarat pembelian bagi UMKM.

Apa Itu NIB dan Mengapa UMKM Harus Memilikinya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan memiliki NIB, sebuah usaha menjadi terdata secara resmi oleh pemerintah.

Pemerintah mewajibkan NIB bagi UMKM yang ingin mengakses LPG 3 kg bersubsidi untuk membedakan antara rumah tangga dan pelaku usaha, sehingga distribusi gas bisa lebih akurat.

BACA JUGA:Dampak Langsung BRI UMKM EXPO(RT) 2025 bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional!

BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!

Beberapa manfaat utama NIB bagi UMKM antara lain:

Legalitas usaha yang diakui secara resmi

Akses ke berbagai program bantuan pemerintah

Kemudahan dalam mengajukan kredit usaha

Meminimalisir risiko usaha ilegal dan sanksi hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: