Mengapa Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah? Ini Alasannya!

Mengapa Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah? Ini Alasannya!

Pemerintah Mewajibkan NIB bagi UMKM untuk Gas Murah-Google : dok net-

1. Kurangnya Sosialisasi tentang NIB

Banyak UMKM, terutama di pedesaan, masih belum memahami cara mengurus NIB dan pentingnya legalitas usaha.

2. Proses Administrasi yang Dirasakan Ribet

Meskipun pembuatan NIB gratis dan online, beberapa pelaku usaha kesulitan karena kurangnya literasi digital atau akses internet terbatas.

3. Kekhawatiran akan Pajak dan Biaya Tambahan

Beberapa UMKM masih ragu untuk mendaftarkan usahanya karena takut akan ada kewajiban pajak atau regulasi tambahan yang justru membebani bisnis mereka.

BACA JUGA:Kolaborasi BRI dengan E-Commerce: Meningkatkan Akses UMKM ke Pasar Digital Lho!

BACA JUGA:Sukses Besar! Business Matching di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Capai Rp1,5 Triliun!

4. Harga LPG Non-Subsidi yang Lebih Mahal

Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, mereka terpaksa membeli LPG non-subsidi, yang harganya bisa dua kali lipat lebih mahal.

Bagaimana Cara UMKM Mendapatkan NIB?

Bagi UMKM yang ingin tetap mendapatkan LPG 3 kg subsidi, mereka harus segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website OSS di oss.go.id

2. Buat akun dan login ke sistem OSS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: