Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?
![Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?](https://sumeksradio.disway.id/upload/7e87cc7825c21e72c8c65ad181af61dd.jpg)
Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?-google : dok net-
Jika tanah warisan dijual kepada pihak lain, maka transaksi tersebut bisa dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi penjualan.
Proses Balik Nama Tanah Warisan
Agar ahli waris bisa mengklaim haknya atas tanah warisan secara sah, mereka harus mengurus proses balik nama. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Mempersiapkan Dokumen
Akta Kematian pewaris
BACA JUGA:Peluang Emas! Mulai Bisnis Kos-Kosan dengan Modal 10 Juta Saja
BACA JUGA:Menyongsong 2025: Peluang dan Tantangan Sektor Properti Indonesia
Surat Keterangan Waris dari notaris atau pengadila
Sertifikat tanah asli
KTP dan KK ahli waris
Bukti pembayaran BPHTB (jika dikenakan)
Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
BACA JUGA:Lebih dari Hiasan: Dekorasi Imlek sebagai Simbol Harapan dan Keberuntungan
BACA JUGA:Panel Kayu dan Dinding Bertekstur: Transformasi Lorong Menjadi Area Estetik yang Menawan
Ahli waris harus datang ke kantor pertanahan setempat untuk mengajukan balik nama sertifikat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: