Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?
![Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?](https://sumeksradio.disway.id/upload/7e87cc7825c21e72c8c65ad181af61dd.jpg)
Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?-google : dok net-
Penerbitan Sertifikat Baru
Jika prosesnya telah selesai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: