Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI: Dua Eks Anggota Kembali Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 4,7 Miliar

Tampak kedua tersangka digiring petugas Kejaksaan OKI menuju mobil tahanan.-foto : husni akhmad Sumeksradionews.online-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Pada Kamis (6/3), Kejari OKI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut yakni dua eks anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 berinisial IH dan HI, yang saat ini merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Penetapan tersangka terhadap IH dan HI menyusul dua rekannya yang telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan, yakni MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI periode yang sama).
BACA JUGA:Pererat Sinergi, IWO OKI Audiensi dengan Lapas Klas IIB Kayuagung
BACA JUGA:Gercep! Pemkab OKI Akomodir Visi-Misi Pemimpin Baru ke RKPD 2026
Keduanya telah ditahan sejak 9 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejari OKI menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan keterangan 87 saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.728.709.454.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Bupati OKI Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Kepentingan Prioritas
BACA JUGA:Bupati OKI Gelar Apel Kendaraan Dinas, Hanya 202 Unit Hadir, 270 Tidak Jelas Keberadaannya
Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sementara tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan pemilu di Kabupaten OKI pada tahun 2017-2018.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Terendam! Petani Lempuing OKI di Ambang Kehancuran?
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Kajari Hendri Hanafi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: