Skandal Korupsi di OKI: 3 PNS Ditahan, 1 Masih Bebas! Apa yang Sebenarnya Terjadi? Cek Faktanya di Sini!

Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora OKI ditahan selama 20 hari kedepan.-foto: google-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal yang menyebabkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
Empat Pejabat Dispora OKI Jadi Tersangka
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
- IT, Kepala Bidang (Kabid) Olahraga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) keolahragaan.
- H, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan pemberdayaan.
- M, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari–Juni 2022.
- AS, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni–Desember 2022.
Dari total APBD yang dikelola oleh Dispora OKI sebesar Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.224.000.
BACA JUGA:Mudah Temukan Agen BRILink di Sumsel: Langkah Cerdas Akses Layanan BRI!
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan korupsi.
Indikasi Penyimpangan Dana
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja langsung untuk barang dan jasa serta belanja modal, ditemukan berbagai indikasi penyalahgunaan dana.
“Terdapat indikasi penyimpangan terhadap anggaran yang telah dicairkan,” kata Parid dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2).
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara mendalam, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan analisis bukti-bukti tambahan yang diperoleh.
BACA JUGA:ini Hasil Rapat Koordinasi Aktivasi Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel
BACA JUGA:Herman Deru Optimis Hadapi Pilgub Sumsel, Siap Head to Head atau Banyak Calon
Salah satu bukti yang menjadi dasar utama penetapan tersangka adalah hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Dari audit tersebut, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.130.251.916 akibat penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain hasil audit, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan berjalan.
BACA JUGA:PJ. Bupati Banyuasin Raih Penghargaan PWI Sumsel 2024: Kolaborasi Membangun Informasi yang Berkualitas
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Kota
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya telah resmi ditahan oleh Kejari OKI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, satu tersangka lainnya, yakni IT, belum bisa hadir dalam proses penetapan tersangka karena masih berada di luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: