Bupati Banyuasin Buka Sosialisasi Penataan Ruang 2039

Bupati Banyuasin Buka Sosialisasi Penataan Ruang 2039

Bupati Banyuasin Buka Sosialisasi Penataan Ruang 2039-Foto-

Perda Nomor 6 Tahun 2019 menjadi dasar hukum untuk revisi RT RW Kabupaten Banyuasin, dan dengan adanya perubahan ini diharapkan tercipta perencanaan wilayah yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi aktual masyarakat.

Dalam rencana tata ruang yang baru, aspek-aspek strategis seperti peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan, serta pengembangan ekonomi lokal menjadi fokus utama guna mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik semata, sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan mengenai penataan ruang.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas kebijakan serta mengurangi potensi konflik dan resistensi terhadap perubahan.

BACA JUGA:Rakor Kecamatan Sumber Marga Telang Bupati Banyuasin Sumbangkan 10 Sepeda Motor

 

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap dapat mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat, terutama dari tokoh-tokoh pendiri yang memiliki pemahaman mendalam tentang karakteristik wilayah setempat.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan penataan ruang yang diambil akan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pembangunan wilayah yang lebih terpadu, partisipatif, dan berwawasan ke depan.

Sosialisasi Revisi RT RW dan Koordinasi Penataan Ruang ini menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta demi mewujudkan Banyuasin yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan hingga tahun 2039.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: