Wah! UMKM Dapat Kelola Tambang: Regulasi Baru dan Tantangan yang Dihadapi!

UMKM Dapat Kelola Tambang: Regulasi Baru dan Tantangan yang Dihadapi!-Google : dok net-
BACA JUGA:Inilah Kolaborasi UMKM dan BUMN/BUMD di Pasar Lebaran 2025: Peluang Kemitraan Baru Lho!
BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah untuk Masyarakat
Sistem Operasional yang Berkelanjutan – UMKM harus memastikan bahwa operasional tambangnya ramah lingkungan dan sesuai dengan standar industri.
Pemerintah juga akan menetapkan ambang batas luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat dikelola oleh UMKM. Namun, rincian mengenai batas lahan ini masih dalam tahap pembahasan.
Proses Verifikasi dan Rekomendasi Izin Tambang bagi UMKM
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menjelaskan bahwa UMKM yang ingin mengelola tambang harus melewati proses verifikasi yang ketat.
UMKM yang memiliki lahan atau menjalin kerja sama dengan pemilik lahan bisa mengajukan izin pengelolaan tambang.
BACA JUGA:Intip Yuk! Inilah Prediksi Tren Fashion Ramadan dan Lebaran 2025 di Media Sosial!
BACA JUGA:UMKM Ramadhan Butuh Modal Cepat? Pegadaian Cairkan Pinjaman dalam 15 Menit!
Namun, kelayakan usaha juga akan diperiksa agar memastikan UMKM benar-benar mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.
Selain itu, UMKM tidak dapat langsung mengajukan izin ke Kementerian ESDM tanpa rekomendasi dari Kementerian UMKM.
Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa hanya UMKM yang memenuhi syarat yang dapat terlibat dalam industri pertambangan.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin dan memastikan bahwa sektor pertambangan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Dukungan DPR dan Tantangan ke Depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung kebijakan ini dengan harapan bahwa UMKM dan organisasi masyarakat (ormas) bisa lebih berperan dalam industri pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: