Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

Putusan MK Terkait Perppanjangan Kontrak Kerja Kades-Foto-Net.

 

Namun, dengan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa masa jabatan Kades tetap enam tahun, maka untuk saat ini aturan tersebut tetap berlaku sesuai dengan konstitusi.

Revisi UU Desa nantinya harus mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak untuk mencapai keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: