Direktur JAK TV Jadi Tersangka, AJI: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

Direktur JAK TV Jadi Tersangka, AJI: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!-dok : sumeks radio -
AJI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum terhadap Tian Bahtiar dan mengkaji ulang pendekatan yang digunakan dalam kasus ini.
Selain itu, AJI juga mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia.
Kebebasan pers bukan hanya urusan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kritis terhadap kekuasaan.
Jika media dibungkam, maka publik kehilangan satu-satunya alat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan hukum.
BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat 2025: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret!
BACA JUGA:Mentan Amran Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di 4.500 Gerai Kantor Pos
Dalam situasi seperti ini, solidaritas antarjurnalis, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga perguruan tinggi menjadi kunci untuk mempertahankan kebebasan berekspresi di negeri ini.
Kasus penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka bukan sekadar perkara hukum biasa.
Ini adalah titik kritis yang harus diawasi bersama, agar Indonesia tidak kembali ke era gelap di mana media hanya menjadi corong kekuasaan.
Sudah saatnya semua pihak—terutama aparat penegak hukum—memahami bahwa pers yang bebas adalah fondasi negara yang sehat dan demokratis.
Apakah Kejaksaan Agung akan merespons tekanan publik ini? Waktu yang akan menjawab, namun publik harus tetap waspada dan tidak tinggal diam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: