Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Ekspor

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Ekspor

Pengangkutan Sawit di Indonesia, Riau--Net.

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Ekspor

 

 

SUMEKSRADIO.disway.id - Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pelanggaran dalam perolehan izin ekspor saat pengiriman sedang dibatasi.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Indonesia bulan lalu menguatkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada para eksekutif di perusahaan-perusahaan tersebut karena memanipulasi dokumen atau menyampaikan data palsu guna memperoleh izin ekspor.

BACA JUGA:Beli LPG Melon di Tahun 2024? Wajib Terdaftar dan Simak Syaratnya di Bawah Ini!

Indonesia, yang menghasilkan sekitar 60% pasokan minyak kelapa sawit dunia, telah menerapkan langkah-langkah pengetatan ekspor tahun lalu, termasuk melarang pengiriman selama tiga minggu, sebagai upaya untuk menjaga pasokan domestik dan mengendalikan harga minyak goreng lokal yang mengalami kenaikan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan para eksekutif tersebut dilakukan atas nama perusahaan mereka, yaitu Grup Wilmar yang berbasis di Singapura (WLIL.SI), serta Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau yang berbasis di Medan. Tujuan dari penyelidikan saat ini adalah untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersebut.

"Ketiga perusahaan ini harus bertanggung jawab," ujar Ketut Sumedana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, dalam pernyataan tertulis pada hari Kamis.

Grup Musim Mas menyatakan pada hari Jumat bahwa mereka menghormati proses hukum dan sepenuhnya bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

BACA JUGA:Serikat Buruh Internasional ILO Mendesak 3 Negara di Asia Tenggara Ini Ratifikasi UU ART Dan Kerja Paksa

Sementara itu, Wilmar Group menyatakan bahwa belum ada tuntutan resmi yang diajukan dan perusahaan sedang mencari kejelasan mengenai masalah ini.

Hingga saat ini, pihak Permata Hijau belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar.

Pada bulan lalu, Badan Anti Monopoli Indonesia memberikan denda kepada tujuh perusahaan minyak goreng karena membatasi penjualan selama periode kelangkaan minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: