Serikat Buruh Internasional ILO Mendesak 3 Negara di Asia Tenggara Ini Ratifikasi UU ART Dan Kerja Paksa
Pekerja Rumah Tangga--Photostock.com
Serikat Buruh Internasional ILO, Mendesak 3 Negara di Asia Tenggara Ini Ratifikasi UU ART Dan Kerja Paksa
SUMEKSRADIO.disway.id - Malaysia telah menerima kritik dalam beberapa tahun terakhir akibat beberapa insiden pelecehan terhadap pekerja rumah tangga (ART) Indonesia oleh majikan mereka di Malaysia.
Selain itu, beberapa perusahaan di Malaysia juga dituduh mengeksploitasi pekerja migran.
Pada Kamis (15/6/2023), sebuah survei yang dirilis oleh Badan Tenaga Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILO) menyebutkan bahwa sepertiga dari pekerja migran yang bekerja sebagai ART di Malaysia bekerja dalam kondisi kerja paksa.
BACA JUGA:Dihantam Cuaca Panas beberapa Atlet Pingsan Kejuaran Meksiko Ditangguhkan
ILO mengidentifikasi beberapa indikator kerja paksa, seperti jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah, pergerakan terbatas, dan ketidakmampuan untuk berhenti kerja.
Survei ini didasarkan pada wawancara dengan 1.201 ART di Asia Tenggara, dan hasilnya menunjukkan bahwa 29% ART di Malaysia menghadapi kondisi tersebut. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 7% di Singapura dan 4% di Thailand.
Hingga saat ini, Malaysia belum memberikan tanggapan atas temuan survei ini.
Anna Engblom, Kepala Penasehat Teknis Buruh Internasional (ILO), menyatakan bahwa ketiga negara ini memiliki jam kerja rata-rata yang jauh melebihi batas yang diatur oleh undang-undang untuk pekerja lainnya, dan pekerja ART tidak menerima upah minimum.
"Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu tugas yang paling penting dalam masyarakat kita, namun mereka sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini tidak dapat diterima lagi," ujar Anna.
Dalam konteks ini, Serikat Buruh Internasional (ILO) mendesak Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk meratifikasi Konvensi tentang Pekerja Rumah Tangga dan Kerja Paksa.
BACA JUGA:China Siap Damaikan Palestina-Israel
Hal ini bertujuan untuk mengakui keahlian dalam pekerjaan rumah tangga dan memastikan adanya jalur migrasi yang tidak mengikat pekerja dengan majikan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: