Beli LPG Melon di Tahun 2024? Wajib Terdaftar dan Simak Syaratnya di Bawah Ini!

Beli LPG Melon di Tahun 2024? Wajib Terdaftar dan Simak Syaratnya di Bawah Ini!

Gas elpiji 3kg--Net.

Beli LPG Melon Tahun 2024? Wajib Terdaftar dan Simak Syaratnya di Bawah Ini!

 

SUMEKSRADIO.disway.id - LPG melon, juga dikenal sebagai tabung gas melon, adalah salah satu jenis LPG yang populer digunakan di rumah tangga di Indonesia.

Tabung gas melon memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan tabung gas LPG konvensional, sehingga lebih praktis dan mudah digunakan.

Bagi konsumen yang berencana membeli LPG melon, mereka diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu atau penjual harus mendaftarkan identitas mereka.

BACA JUGA:Rawan Nepotisme Indonesia Resmi Gelar Pemilu Terbuka 2024

Program ini akan diberlakukan mulai Januari 2023 dan mencakup 138 kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, dengan target penyelesaian hingga akhir Juni (17/6).

Operasi ini akan berlangsung hingga akhir tahun.

Pendaftaran pada tahun ini bertujuan untuk memastikan bahwa pada tahun depan, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Migas), memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Iya, kurang lebih seperti itu," ujar Tutuka saat ditanya apakah itu berarti mulai tahun 2024, hanya konsumen yang terdaftar yang diizinkan membeli LPG bersubsidi saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu (14/06/2023).

Lalu, bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa bagi yang belum terdaftar dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, dapat dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Proses pendaftarannya nanti akan dilakukan di sub penyalur (pangkalan) dan dilakukan registrasi di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: