Wajib Tahu, OJK Menegaskan Tidak Ada Aplikasi Penghasil Uang yang Mendapat Izin Resmi

Wajib Tahu, OJK Menegaskan Tidak Ada Aplikasi Penghasil Uang yang Mendapat Izin Resmi

Kantor OJK. net--

JAKARTA, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - OJK Menegaskan Tidak Ada Aplikasi Penghasil Uang yang Mendapat Izin Resmi, Ada berbagai jenis aplikasi penghasil uang yang diduga dirancang untuk menghasilkan uang.

Aplikasi ini memberikan reward kepada pengguna setelah menyelesaikan permintaan tertentu.

Pengguna biasanya ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas tertentu seperti: B. Isi survei, tonton video, baca artikel, main game, ajak yang lain. Selain kemenangan, hadiah juga dapat diberikan dalam bentuk pulsa, voucher, dll.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ajak Investor Singapura Ke Nusantara Belum Ada Yang Minat Kenapa?

Meski menggiurkan, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  sudah bertahun-tahun memperingatkan bahwa regulator jasa keuangan  tidak pernah menyetujui aplikasi penghasil uang apapun.

OJK menegaskan, tidak ada aplikasi monetisasi yang mendapat izin resmi  dari OJK.

“Perlu diketahui, OJK belum memberikan izin kepada aplikasi penghasil uang apapun,” tulis OJK tahun lalu dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Senin (6/5/2023).

BACA JUGA:Proyek Megah Jokowi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Tertunda
OJK mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi terkait aplikasi penghasil uang.

Masyarakat dapat melacak informasi permintaan pengiriman uang yang diterima dengan menghubungi nomor kontak OJK 157.

Anda dapat menghubungi kami melalui media sosial resmi kami @kontak157, email ke [email protected], telepon 157 atau  chat WA 081 157 157 157. Sekitar April tahun lalu, informasi beredar dalam bentuk aplikasi pendapatan yang disetujui OJK dan terdaftar sebagaimana mestinya.

Informasi ini juga menyertakan daftar 10 aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk menghasilkan uang.  

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut informasi berupa aplikasi monetisasi yang disetujui OJK dan didaftarkan sebagaimana mestinya itu ternyata tidak benar.

Kantor Wilayah OJK Sumut Nomor 5  melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut mengatakan OJK belum menyetujui aplikasi penghasil uang apapun.

Informasi tersebut merupakan informasi  yang tidak benar dari OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran dan informasi yang mewakili OJK. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: