Sanksi Diberlakukan kepada Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan Mengendarai Pajero Sport Berstrobo

Sanksi Diberlakukan kepada Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan Mengendarai Pajero Sport Berstrobo

-Mobil Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan -

Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai mengemudi kendaraan di jalan dengan cara yang tidak wajar.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Todong Pistol ke Satpam SD ,Polisi Dalami Identifikasi Melalui Rekaman CCTV

"Asetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap AKBP Amin Toha.

Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peraturan.

Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan peringatan visual dan audio di kendaraan bermotor dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kendaraan Pajero Sport yang dikendarai oleh pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani sanksi tilang.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Todong Pistol ke Satpam SD ,Polisi Dalami Identifikasi Melalui Rekaman CCTV

Meskipun pengemudi memiliki SIM dan berumur 20 tahun, pengemudi tetap ditindak karena perilaku ugal-ugalan yang ditunjukkan.

Tentang durasi penahanan kendaraan operasional yang digunakan oleh pimpinan DPRD, AKBP Amin Toha menjelaskan ada dua opsi.

Pertama, jika pelaku mengakui kesalahan, dia bisa membayar denda tilang menggunakan layanan BRIva. Kedua, pelaku dapat mengikuti sidang hingga batas waktu maksimal satu minggu.

Kasus ini telah menyorot pentingnya menegakkan aturan lalu lintas secara adil, tanpa memandang latar belakang sosial atau politik pelaku.

BACA JUGA:Wanita Temukan 'Harta Karun' Senilai Ratusan Juta di Rusun China dan Memilih untuk Jujur

Diharapkan sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran atas pentingnya mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: