Sanksi Diberlakukan kepada Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan Mengendarai Pajero Sport Berstrobo

Sanksi Diberlakukan kepada Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan Mengendarai Pajero Sport Berstrobo

-Mobil Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan -

Sanksi Diberlakukan kepada Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan Mengendarai Pajero Sport Berstrobo

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE,Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan pengemudi Pajero Sport sedang berkendara dengan gaya ugal-ugalan dan menggunakan lampu strobo telah menjadi viral di media sosial.

Dalam respons terhadap insiden tersebut, pelaku telah dikenakan sanksi tilang oleh pihak berwenang.

Video tersebut memperlihatkan mobil Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor pelat DD 904 sedang melaju dengan kecepatan tinggi.

Mobil ini juga terlihat menggunakan lampu strobo.

BACA JUGA:Viral! Seorang bapak-bapak Membaca Alquran di Atas Motor Menunggu Lampu Hijau

Dalam rekaman tersebut, mobil Pajero tersebut menghidupkan lampu sein ke arah kanan, hampir menabrak sepeda motor di jalur sebelahnya saat berpindah jalur ke kanan.

Video ini juga menunjukkan saat mobil berusaha untuk beralih ke jalur kiri, seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba terjatuh di tengah jalan.

Rekaman ini diiringi oleh komentar dari perekam video yang mengecam perilaku pengemudi Pajero Sport tersebut.

Pengemudi Pajero Sport yang terlibat dalam insiden ini adalah Muh Irfan Fauzan Erbe (20), anak dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Ni'Matullah, yang juga dikenal dengan panggilan Ulla.

BACA JUGA:Pernikahan Viral Tentara dan Istri di RSUD Bima: Janji Suci Tidak Terhalang Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Ni'Matullah menjelaskan bahwa anaknya mengemudi dengan gaya ugal-ugalan karena dalam keadaan terburu-buru.

Ia menyatakan bahwa anaknya mencoba untuk melakukan overtaking jika memungkinkan dan tanpa menabrak kendaraan lain di jalan.

Kepala Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, AKBP Amin Toha, memberikan penjelasan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: