Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Konten Kontroversial
Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara -foto: google/net-
Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Konten Kontroversial
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE,Palembang, 20 September 2023 - Pengadilan Negeri Kelas I Palembang mengumumkan vonis yang telah ditunggu-tunggu pada Selasa (19/9) dalam kasus yang melibatkan selebgram terkenal, Lina Mukherjee.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta terhadap Lina Mukherjee, yang dikaitkan dengan konten kontroversial yang memperlihatkan aksi makan babi sambil membaca bismillah.
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menarik perhatian publik.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
BACA JUGA:Kabar duka Ibunda Isa Bajaj, Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit Yang di Derita
Keputusan ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain hukuman penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Roni Sianatra, ketua majelis hakim, mengingatkan bahwa jika Lina Mukherjee tidak mampu membayar denda tersebut, maka denda tersebut akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Melaney Ricardo Ungkap Isi Suvenir Pernikahan Anak Hotman Paris yang Bikin Kaget!
Negara akan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, dan bahkan iPhone 14 Promax yang digunakan oleh Lina Mukherjee dalam pembuatan kontennya.
Hal ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mencegah pengulangan tindakan serupa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: