Heboh! Pria Kendarai Sepeda Motor Sambil Rebahan di Depok, Aksinya Terekam Kamera e-TLE !

Heboh! Pria Kendarai Sepeda Motor Sambil Rebahan di Depok, Aksinya Terekam Kamera e-TLE !

Heboh! Pria Kendarai Sepeda Motor Sambil Rebahan di Depok, Aksinya Terekam Kamera e-TLE !-foto: google/net-

Heboh! Pria Kendarai Sepeda Motor Sambil Rebahan di Depok, Aksinya Terekam Kamera e-TLE !

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE,Depok, Jawa Barat - Aksi seorang pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kini, pria tersebut harus berhadapan dengan konsekuensi hukum setelah Satlantas Polres Metro Depok mengambil tindakan tegas. Kejadian ini terjadi pada tanggal 26 September 2023.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Multazam Lisendra, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut telah ditilang menggunakan perangkat elektronik TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dalam kasus ini, pria tersebut akan menerima surat konfirmasi tilang yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) miliknya, yaitu B-3784-TXT.

BACA JUGA:HEBOH! Pengemudi Taksi Online Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan,Ternyata Ini Penyebabnya !

"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai dengan TNKB," kata Kompol Multazam.

Lebih lanjut, Kompol Multazam mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan.

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas tidak akan dibiarkan begitu saja.

"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," tambahnya.

BACA JUGA:Kaget! Mahasiswi Indonesia di Oxford Bikin Konten Bahasa Inggris, Ternyata Ketemu WNI !

Pemotor yang terlibat dalam insiden ini akan dijerat dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ, yang mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak wajar.

Ia terancam denda sebesar Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: