WOW! Jejak Pembentukan Musi Ilir-Banyuasin: Kisah Lahirnya Daerah Muba & Perjalanan Epik menuju Ibukota Sekayu

WOW! Jejak Pembentukan Musi Ilir-Banyuasin: Kisah Lahirnya Daerah Muba & Perjalanan Epik menuju Ibukota Sekayu

Jejak Pembentukan Musi Ilir-Banyuasin: Kisah Lahirnya Daerah Muba & Perjalanan Epik menuju Ibukota Sekayu-Foto: google/net-

Hal ini menunjukkan kesatuan budaya dan sejarah yang mengikat penduduk wilayah tersebut.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembentukan kabupaten otonom, Panitia Pembentukan Kabupaten Otonom (PPKO) memulai tugasnya.

PPKO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk merancang rencana pembentukan kabupaten otonom, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Dalam proses pembentukan ini, wilayah kewedanaan menjadi tolok ukur.

Wilayah kewedanaan diambil sebagai dasar untuk membentuk Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin.

Wilayah ini terdiri dari gabungan Kewedanaan Musi Ilir dan Kewedanaan Banyuasin.

BACA JUGA:Inilah Asal-Usul Sejarah Terbentuknya Musi Banyuasin, Tak Banyak Yang Tahu, Cek Yuk!

Selain itu, ada dua kewedanaan lain yang juga masuk ke dalam lingkup Kabupaten Palembang Ilir, yakni Kewedanaan Lematang/Ogan Tengah dan Rawas.

Proses penggabungan wilayah ini menjadi langkah awal dalam membentuk struktur administratif yang kuat untuk kabupaten yang akan datang.

Setelah pembentukan kabupaten tersebut, pemilihan kepala daerah dan Bupati diadakan.

Hasilnya, R. Ahmad Abusamah terpilih sebagai Kepala Daerah, sedangkan Zainal Abidin Nuh ditunjuk sebagai Bupati. Ki. H. Mursal dari Partai Masyumi juga ikut berperan sebagai Ketua DPR.

Kepemimpinan awal ini memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk identitas dan arah perkembangan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin.

Mereka harus menghadapi berbagai tantangan yang muncul seiring dengan pembentukan kabupaten ini.

BACA JUGA:Tak Terduga! Jejak Rempah-Rempah India pada Era Sriwijaya Membongkar Asal Usul Nama 'Komering'

Namun, perjalanan menuju pembentukan kabupaten otonom tidak berakhir di sini.

Proses pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin berlanjut dengan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959.

Undang-Undang ini mengatur pembentukan daerah swatantra tingkat II dan kotamadya di Sumatera Selatan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata pemerintahan di Sumatera Selatan, yang terdiri dari kabupaten dan kotamadya.

Dengan demikian, pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin menjadi salah satu entitas di Propinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten ini memiliki ibukota di Sekayu, yang menjadi pusat pemerintahan dan pengambilan keputusan.

Jumlah penduduknya saat itu mencapai 463.803 jiwa, yang membuatnya memenuhi kriteria untuk menjadi kabupaten otonom.

BACA JUGA:Mitos Friday the 13th, Konon dianggap Angka Sial! Benar atau Tidak Ini Penjelasannya

Pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin merupakan langkah penting dalam perjalanan administratif wilayah Sumatera Selatan.

Selain memberikan otonomi bagi masyarakat di wilayah ini, pembentukan kabupaten juga memberikan landasan hukum dan tata pemerintahan yang lebih jelas.

Hal ini sangat membantu dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: