Terpendam! Kisah Eksklusif di Balik Pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin, Perlu Anda Ketahui!

Terpendam! Kisah Eksklusif di Balik Pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin, Perlu Anda Ketahui!

Kisah Eksklusif di Balik Pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin-Foto: google/net-

Namun, perjalanan untuk mencapai pembentukan kabupaten ini tidaklah mudah dan melibatkan sejumlah tahapan penting.

Proses pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin dimulai setelah munculnya Surat Instruksi Kebijasanaan dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera, yang diterbitkan pada 25 Februari 1951.

Surat ini memberikan arahan terkait persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk membentuk kabupaten otonom di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Danau Ulak Lia Paling Terkenal di Sekayu Muba, Ramai Dikunjungi Lho di Sini !

Beberapa kriteria yang disebutkan dalam surat tersebut termasuk jumlah penduduk yang memadai.

Keberadaan daerah pertanian bahan makanan dan hasil bumi ekspor, pusat-pusat perdagangan atau pelabuhan, perhubungan yang memadai baik darat maupun air, serta hubungan sejarah dan pertalian darah antara rakyat setempat.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembentukan kabupaten otonom, Panitia Pembentukan Kabupaten Otonom (PPKO) memulai tugasnya.

Dalam proses pembentukan ini, wilayah kewedanaan menjadi tolok ukur. Wilayah tersebut diambil sebagai dasar untuk membentuk Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin.

Yang terdiri dari gabungan Kewedanaan Musi Ilir dan Kewedanaan Banyuasin.

Selain itu, ada dua kewedanaan lain yang juga masuk ke dalam lingkup Kabupaten Palembang Ilir, yakni Kewedanaan Lematang/Ogan Tengah dan Rawas.

Setelah pembentukan kabupaten tersebut, pemilihan kepala daerah dan Bupati diadakan.

BACA JUGA:Program Anjar Satpolairud Polres Muba Membantu Anak Buta Huruf di Wilayah Pesisir Sungai Kembali Belajar

Yang menghasilkan terpilihnya R. Ahmad Abusamah sebagai Kepala Daerah. Zainal Abidin Nuh dipilih sebagai Bupati, sementara Ki. H. Mursal dari Partai Masyumi menjabat sebagai Ketua DPR. 

Namun, perjalanan menuju pembentukan kabupaten otonom tidak berakhir di sini. Proses pembentukan Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin berlanjut dengan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959.

Undang-Undang ini mengatur pembentukan daerah swatantra tingkat II dan kotamadya di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: