Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

Pemutihan pajak kendaraan bermotor-Foto-

Pj Gubernur Agus Fatoni menekankan bahwa program ini adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan untuk memastikan kendaraan mereka tetap terdaftar secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin masyarakat kami merasa terbantu dengan program ini.

Dengan mengambil bagian dalam pemutihan pajak, Anda tidak hanya menghindari denda dan bunga pajak yang berpotensi memberatkan, tetapi juga turut mendukung pemerintah daerah dalam menjaga disiplin perpajakan," tambah PJ Gubernur.

Gubernur Agus Fatoni juga menyoroti pentingnya registrasi ulang yang tepat waktu. Menurutnya, "Registrasi ulang adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda memiliki dokumen legal yang diperlukan.

Selain itu, hal ini juga berdampak pada keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang terdaftar secara sah cenderung lebih aman dan lebih mudah untuk dilacak, "jelasnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ada kendaraan Truck Mogok di KM. 66 Betung

Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melibatkan diri dalam program pemutihan pajak ini sebelum berakhir pada 23 Desember 2023.

Hal ini tidak hanya memberikan manfaat finansial langsung melalui keringanan pajak, tetapi juga membantu dalam menjaga kendaraan bermotor tetap terdaftar dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Agus Fatoni, sebagai PJ Gubernur Sumatera Selatan, berjanji untuk terus berkomitmen dalam menyediakan layanan terbaik kepada warganya dan menjaga mobilitas yang aman serta legal di wilayahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah langkah positif dalam mewujudkan visi ini.

Selain itu, Pj Gubernur Agus Fatoni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan perpajakan.

"Kami ingin mengingatkan semua warga Sumatera Selatan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan perpajakan.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih tertib di jalan raya, "imbuhnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ada kendaraan Truck Mogok di KM. 66 Betung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: