BEI Kebijakan Pemangkasan Target Transaksi Harian Saham 2023 Akibat Faktor Ekonomi Global dan Domestik Bursa

BEI Kebijakan Pemangkasan Target Transaksi Harian Saham 2023 Akibat Faktor Ekonomi Global dan Domestik  Bursa

Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-

BEI Kebijakan Pemangkasan Target Transaksi Harian Saham 2023 Akibat Faktor Ekonomi Global dan Domestik

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan pemangkasan target rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham hingga akhir tahun 2023.

Sebelumnya, target RNTH BEI adalah sekitar Rp14,75 triliun, namun sekarang telah direvisi menjadi Rp10,75 triliun.

Keputusan ini diambil karena berbagai faktor sentimen, baik domestik maupun global, yang mempengaruhi pasar modal Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penurunan target RNTH ini telah dipertimbangkan beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:Kok Bisa? IHSG Rawan Koreksi, Diprediksi Tutup Gap

Salah satu faktor utama adalah kenaikan suku bunga global dan domestik.

Kenaikan suku bunga ini mengakibatkan kupon obligasi pemerintah naik, yang pada gilirannya memengaruhi minat investor untuk beralih ke instrumen obligasi sebagai pilihan investasi mereka.

Selain itu, keputusan yang cukup mengejutkan dari Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan ke level 6% untuk pertama kalinya sejak Januari 2023 juga mempengaruhi pasar saham.

Perubahan kebijakan BI tersebut telah membuat investor lebih berhati-hati dalam mengalokasikan dana mereka di pasar saham.

BACA JUGA:PT BNI Sekuritas Menyatakan Rencanakan IPO Perusahaan Baru Senilai US$500 Juta pada 2024

Tidak hanya faktor dalam negeri, tetapi juga kebijakan Bank Sentral AS, Federal Reserve, yang berpotensi menaikkan tingkat suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) hingga akhir tahun, turut memengaruhi pasar modal di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia.

Jeffrey Hendrik menyatakan, "Sehingga secara otomatis minat terhadap instrumen saham pasti turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: