Wahai PNS Jangan Gunakan Simbol Ini Untuk Pileg 2024 Ini Larangannya!

Wahai PNS Jangan Gunakan Simbol Ini Untuk Pileg 2024 Ini Larangannya!

Larangan penggunaan simbol-Foto/net-

Wahai PNS Jangan Gunakan Simbol Ini Untuk Pileg 2024 Ini Larangannya!

 

SUMEKSRASIONEWS.ONLINE-  Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), netralitas adalah prinsip kunci yang harus dipegang teguh.

Memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib yang mengharuskan PNS untuk menjaga sikap netral.

Dimasa pemilu 2024 CPNS Tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang bisa menunjukkan preferensi politik atau pilihan tertentu, merupakan bagian integral dari fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat.

BACA JUGA:Ziarah Pj Bupati Banyuasin, Ajak Kepada Generasi Muda Lestarikan Sejarah

Sikap netral ini memastikan bahwa layanan publik diselenggarakan dengan adil, tanpa bias politik, memastikan kepentingan masyarakat lebih diutamakan. 

PNS dilarang untuk menggunakan simbol seperti jempol, tunjuk satu jari, dua jari, 3, 4 dan 5 jari. Atau menggunakan seragam PNS untuk kepentingan Yang menyangkut politik.

Yang diperbolehkan hanyalah netral dan menggenggam semua jari tangan. 

Adapun PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara: 

1. ikut kampanye, 

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, 

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, 

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: