Mencekam! Mahasiswi Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Respons Cepat Polres Ogan Ilir, Proses Penyelidikan!

Mencekam! Mahasiswi Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Respons Cepat Polres Ogan Ilir, Proses Penyelidikan!

Mahasiswi Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Respons Cepat Polres Ogan Ilir, Proses Penyelidikan-foto: dok sumatera ekspres.id-

Menurut Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, tersangka DPN bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 428 ayat 2 tersebut menyebutkan bahwa jika perbuatan aborsi dengan persetujuan mengakibatkan kematian perempuan, maka pelakunya dapat dipidana 8 tahun penjara.

Ancaman pidananya dapat meningkat menjadi 15 tahun jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Ancaman Sanksi Berat Menanti!

Herman menjelaskan, "Berdasarkan pengakuan tersangka, pacarnya setuju untuk menggugurkan kandungannya sehingga keduanya pesan obat Cytotec itu via online."

Proses penyelidikan juga membuka fakta bahwa upaya menggugurkan kandungan ini dilakukan setelah awal November lalu RN menyadari bahwa dirinya telah berbadan dua setelah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan test pack.

Kondisi ini membuatnya panik, dan ia segera membagikan kekhawatirannya kepada DPN, sang pacar.

DPN, pemuda asal Kecamatan Nalo Tantang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ikut merasakan kecemasan tersebut.

Yang terpikirkan oleh keduanya adalah bagaimana cara menggugurkan kehamilan di luar nikah, mengingat usia kandungan RN sudah mencapai 25 minggu atau 6 bulan.

Namun, keputusan ini membawa petaka, yang berujung pada kehilangan nyawa RN. Saat DPN mendengar penjelasan dokter bahwa pacarnya sudah meninggal, air mata tak terbendung.

BACA JUGA:Operasi KRYD Sat Lantas dan Polres Banyuasin, Tingkatkan Keamanan di Jalintim Palembang - Jambi

Petugas kepolisian yang mendapat informasi ini bergerak cepat. Hari itu juga, DPN diamankan, dan dari tempat kosnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait aborsi ilegal tersebut.

Barang bukti ini meliputi 1 botol Sprite ukuran 390 ml dalam keadaan kosong, 1 kemasan obat Cytotec tablet, 1 plastik bekas bungkus paket atas nama penerima Diat Putra Nurkesuma, 1 sarung bantal warna hitam-putih yang terdapat bercak darah diduga, 1 buah bra warna pink yang juga terdapat bercak darah, serta handphone milik pasangan tersebut.

Proses penyelidikan ini masih berlanjut, dan masyarakat menantikan hasil akhirnya.

Sementara itu, kasus ini menimbulkan pula pertanyaan serius tentang kesehatan reproduksi, akses terhadap layanan kesehatan, dan dampak hukum dari praktik aborsi ilegal.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Banyuasin Serahkan Aesan Anggon ke Kepala Anjungan Sumsel, Ini Makna Aesa Anggon!

Penyelidikan ini menjadi cerminan betapa pentingnya kesadaran dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan akademis yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang yang aman bagi para mahasiswi. **

 

Berita ini sudah terbit di sumateraekspres dengan judul "Keterangan Saksi, Mahasiswi yang Gugurkan Kandungan Sudah Kritis. Begini Kondisinya Dalam Mobil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: