Bahaya Aborsi! Mengungkap Dibalik Tragedi Kematian Mahasiswi 21 Tahun, Polisi Sementara Menahan Pacar Korban

Bahaya Aborsi! Mengungkap Dibalik Tragedi Kematian Mahasiswi 21 Tahun, Polisi Sementara Menahan Pacar Korban

Mengungkap Dibalik Tragedi Kematian Mahasiswi 21 Tahun, Polisi Sementara Menahan Pacar Korban-Foto: google/net-

Bahaya Aborsi! Mengungkap Dibalik Tragedi Kematian Mahasiswi 21 Tahun, Polisi Sementara Menahan Pacar Korban

 


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kisah tragis yang menimpa mahasiswi Teknik Pertambangan, RN, di Universitas Sriwijaya (Unsri), membawa kita ke dalam sorotan kegelisahan terkait bahaya aborsi ilegal.

Dalam peristiwa yang mencengangkan ini, polisi dari Polres Ogan Ilir turut serta dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kematian mahasiswi yang berusia 21 tahun tersebut.

Dikutip dari sumateraekspres.id, bahaya aborsi ilegal yang berujung pada kematian, sementara penahanan pacar korban, DPN, menjadi pusat perhatian dalam ranah hukum.

Pada intinya, praktik aborsi ilegal memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam kesehatan dan nyawa perempuan.

BACA JUGA:Mencekam! Mahasiswi Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Respons Cepat Polres Ogan Ilir, Proses Penyelidikan!

Mahasiswi Unsri, RN, menjadi korban nyata dari praktik ini. Langkah pertama dalam menggali kedalaman tragedi ini adalah menyoroti peran hukum dan ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka, DPN.

Dalam konteks ini, Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar hukum yang digunakan oleh aparat kepolisian.

Pasal 428 Ayat 2 tersebut menyatakan bahwa jika perbuatan aborsi dengan persetujuan mengakibatkan kematian perempuan, pelakunya dapat dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Ancaman pidana tersebut bahkan dapat meningkat menjadi 15 tahun jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

DPN, sebagai tersangka utama, dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius atas peran yang diakui olehnya dalam upaya menggugurkan kandungan RN.

BACA JUGA:Inilah Aktivitas Oknum Penimbunan 'DAS' di Ogan Ilir Jadi Sorotan, Menyulut Kecaman Warga, Ini Identitasnya!

Penahanan DPN menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan.

Pihak kepolisian Polres Ogan Ilir telah memberikan sinyal bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan dibiarkan begitu saja, terutama ketika menyebabkan hilangnya nyawa.

Proses hukum yang tengah berlangsung terhadap DPN menjadi sebuah pesan kuat bahwa praktik aborsi ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan perempuan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.

Namun, fokus artikel ini tidak hanya terpaku pada aspek hukum semata. Upaya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian juga menjadi bahan pembahasan utama.

Pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan langkah-langkah penyelidikan lainnya menjadi landasan bagi pembaca untuk memahami bagaimana aparat kepolisian bekerja untuk membongkar kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: