GDA Penipu Concer Tiket Coldplay Miliaran Rupiah Diamankan Polisi, Segini Hukumannya!

GDA Penipu Concer Tiket Coldplay Miliaran Rupiah Diamankan Polisi, Segini Hukumannya!

Gda yang diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang buktinya -foto-

GDA Penipu Concer Tiket Coldplay Miliaran Rupiah Diamankan Polisi, Segini Hukumannya!

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GDA terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay, merugikan miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp 600 juta, sementara tersangka menggunakan sekitar Rp 2 miliar dari hasil kejahatannya.

Modus operandi GDA melibatkan penipuan dalam jual beli tiket konser, mengecoh para calon pembeli.

Kepolisian kini fokus pada pengembangan kasus untuk melacak uang dan barang hasil kejahatan yang digunakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Harga Terjangkau, Pj. Bupati Banyuasin Berhasil Menekan Inflasi dengan Bazar Murah di Talang Kelapa

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan GDA dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk masing-masing pasal.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam pembelian tiket konser secara daring.

Polres Jakpus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber tiket dan memastikan keabsahan transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Kapolres juga menekankan kerjasama antara penegak hukum, penyelenggara konser, dan masyarakat dalam mencegah kasus serupa.

BACA JUGA:Fatwa MUI Buat Bingung Ibu Rumah Tangga Indonesia Terkait Boikot Produk Tertentu

Dalam upaya menanggulangi penipuan tiket konser yang semakin marak, penegak hukum harus terus meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menanggapi laporan serta menyelidiki pelaku kejahatan.

Selain itu, perlu ditingkatkan juga pemahaman masyarakat terkait tanda-tanda penipuan dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil saat melakukan transaksi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: