Harita Nickel Dalam Badai Hukum: Kilas Balik Komitmen dan Kekuatan Bisnis

Harita Nickel Dalam Badai Hukum: Kilas Balik Komitmen dan Kekuatan Bisnis

Harita Nickel Dalam Badai Hukum: Kilas Balik Komitmen dan Kekuatan Bisnis-Foto:google/net-

Harita Nickel Dalam Badai Hukum: Kilas Balik Komitmen dan Kekuatan Bisnis

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Emisi nikel dari perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau dikenal sebagai Harita Nickel menghadapi sorotan tajam setelah salah satu direktur perusahaan tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi.

Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager sekaligus Corporate Secretary NCKL, menyampaikan pernyataan resmi yang menekankan bahwa masalah hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu direktur tidak akan signifikan mempengaruhi kegiatan perseroan.

"Dalam keterangan resmi, Franssoka menyatakan bahwa perseroan akan tetap beroperasi sesuai rencana dan strategi yang telah ditetapkan, tanpa terpengaruh oleh perkembangan hukum yang sedang berlangsung," demikian dijelaskan dalam pernyataan tersebut, Kamis (21/12/2023).

Franssoka juga menegaskan bahwa NCKL tetap berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik, Pecinta Emas Waspada!

Pernyataan ini muncul setelah Direktur NCKL, Stevi Thomas, ditangkap bersama Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan, perizinan, dan lelang jabatan.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 18 orang, termasuk Abdul Ghani Kasuba.

Kini, KPK secara resmi menetapkan Abdul dan enam orang lainnya, termasuk pejabat negeri dan swasta, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah proses penyidikan dengan kecukupan alat bukti.

BACA JUGA:Indeks Bisnis-27 Melemah karena Saham BRPT, KLBF, dan JSMR

Di antara enam orang tersebut, selain Gubernur Maluku Utara, terdapat nama-nama seperti Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.

Peristiwa ini mencuat setelah KPK menerima informasi tentang adanya transaksi uang yang melibatkan transfer ke rekening milik orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: