Polisi Cianjur Memerangi Sindikat Perdagangan Orang, 15 Nyawa Selamat

 Polisi Cianjur Memerangi Sindikat Perdagangan Orang, 15 Nyawa Selamat

Press conference/polrescianjur--Instagram.com/polri

 

Oleh karena itu, ia mengimbau warga yang berminat bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi dan menghindari praktik ilegal.

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, serta denda sebesar Rp 600 juta.

 

Polisi Cianjur berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa dan akan terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur yang sah untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

Mereka berharap agar warga tidak terjebak dalam rayuan broker atau sponsor yang menjanjikan gaji tinggi dengan resiko yang tinggi pula karena berangkat secara ilegal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: