iklan header

Revisi UU ASN 2025: PPPK Paruh Waktu Dihapus — Babak Baru Status Kepegawaian Mulai Terbuka

Revisi UU ASN 2025: PPPK Paruh Waktu Dihapus — Babak Baru Status Kepegawaian Mulai Terbuka

Revisi UU ASN 2025: PPPK Paruh Waktu Dihapus — Babak Baru Status Kepegawaian Mulai Terbuka.gbr.teropongsenayan--

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pemerintah dan DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari berbagai poin perubahan yang dibahas, satu isu langsung memantik perhatian publik, penghapusan skema PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini bukan hanya soal perombakan nomenklatur kepegawaian, tetapi juga membuka babak baru yang sangat menentukan bagi ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:BRI Rilis Pinjaman Tanpa Agunan, Cuma Gadai SK untuk PNS PPPK di Desember 2025, Ini Simulasi Cicilannya

BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Rp500 Juta Tanpa Jaminan untuk PNS dan PPPK? Begini Cara Pengajuan via BRImo

Dua Kategori ASN, Era Baru Status Kepegawaian

Dalam draf revisi terbaru, pemerintah hanya akan mengenal dua kategori ASN: PNS dan PPPK penuh waktu.

Tidak ada lagi istilah PPPK Paruh Waktu seperti yang muncul dalam UU 20/2023.

Langkah ini disebut sebagai upaya penyederhanaan manajemen ASN agar lebih efisien, seragam, dan mudah dikontrol.

Namun, di balik penyederhanaan itu, muncul kekhawatiran nyata dari para pegawai paruh waktu yang sudah memiliki:

  • NIP
  • SK Pengangkatan
  • Terdaftar resmi dalam database BKN

Pertanyaannya: Apakah status mereka akan hangus?

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Tanpa Agunan Bagi PNS dan PPPK Plafon Rp200 Juta Desember 2025, Ini Tabel Cicilannya

BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan Dibuka Desember 2025 Bagi PNS dan PPPK: Non KUR, Cek Plafon dan Suku Bunganya

Ancaman atau Peluang? Inilah Sikap Pemerintah

Di tengah kecemasan itu, analisis yang berkembang justru menunjukkan arah yang jauh lebih positif.

Pemerintah, berdasarkan mandat konstitusi, tidak bisa serta-merta menghapus status ASN yang sudah sah secara administrasi.

Karena itu, opsi paling masuk akal dan paling mudah dijalankan adalah:

Konversi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu

Kenapa ini jadi pilihan paling logis?

  • Menghapus status pegawai akan menimbulkan sengketa hukum.
  • Rekrutmen ulang akan memakan biaya dan waktu besar.
  • Pegawai paruh waktu sudah menjalankan tugas ASN dan dibutuhkan instansi.
  • Konversi lebih efisien dibanding menciptakan kekosongan formasi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BSI untuk PNS dan PPPK Mulai Desember 2025

BACA JUGA:NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!

Siapa yang Berpeluang Besar Dikonversi?

Tidak semua otomatis berubah status, tetapi peluangnya terbuka lebar bagi mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki kinerja baik dan memenuhi standar evaluasi tahunan.
  • Instansi membutuhkan pegawai penuh waktu, terutama di sektor layanan publik dasar.
  • Didukung anggaran daerah/instansi untuk pembiayaan penuh waktu.
  • Mengisi jabatan yang bersifat tetap, seperti:
    • Guru
    • Tenaga administrasi
    • Tenaga teknis operasional
    • Petugas pelayanan publik

Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan keberlanjutan pelayanan, bukan sekadar merombak struktur.

BACA JUGA:Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan bagi PNS dan PPPK, Plafon Bisa Tembus Rp200 Juta Lebih

BACA JUGA:Bank BSI Buka Akses Pinjaman untuk PNS dan PPPK Desember 2025, Proses Digital Lebih Praktis

Dampak Positif Bila Konversi Dijalankan

Apabila proses konversi ini direalisasikan, dampaknya akan terasa langsung dan signifikan:

  • Jaminan kepastian kerja bagi ribuan PPPK Paruh Waktu.
  • Menghapus kecemasan kontrak tahunan yang selama ini membayangi pegawai.
  • Mendorong profesionalisme ASN dengan status kerja yang lebih stabil.
  • Memudahkan pemerintah dalam menyusun kebutuhan pegawai jangka panjang.

Dengan kata lain, revisi ini bukan hanya urusan peraturan, melainkan pembuka lembaran baru bagi tata kelola ASN yang lebih modern dan manusiawi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: