Pajak Tahunan Isuzu Panther Bekas Lebih Bersahabat Dibanding Innova Reborn per Desember 2025
Pada Desember 2025, pajak mobil bekas Isuzu Panther tercatat relatif lebih rendah dibanding Toyota Kijang Innova Reborn.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Bagi konsumen yang mempertimbangkan biaya kepemilikan kendaraan jangka panjang, pajak tahunan menjadi salah satu faktor penting. Hingga Desember 2025, pajak mobil bekas Isuzu Panther tercatat relatif lebih rendah dibanding Toyota Kijang Innova Reborn.
Besaran pajak ini sangat bergantung pada tipe kendaraan, tahun produksi, serta kebijakan pajak daerah masing-masing.
Secara umum, pajak tahunan Isuzu Panther berada di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp5,6 juta.
Sementara itu, Toyota Innova Reborn menempati level lebih tinggi dengan rentang pajak antara Rp2,5 juta hingga Rp7 juta.
BACA JUGA:Isuzu Panther Turbo 2025 Resmi Comeback? Ini Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Harga Terbarunya
Perbedaan ini terutama dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Rincian Pajak Isuzu Panther Bekas
Untuk Isuzu Panther keluaran 2015 hingga 2023, pajak tahunan berkisar antara Rp3,3 juta sampai Rp5,6 juta.
Varian dengan spesifikasi lebih tinggi seperti Touring dan Turbo cenderung dikenakan pajak lebih besar karena nilai jual kendaraan yang lebih tinggi.
Perhitungan pajak mengacu pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 1,5–2 persen dari NJKB, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
BACA JUGA:Adu Irit Isuzu Panther Reborn Diesel vs Toyota Innova Venturer Diesel, Mana Lebih Efisien?
BACA JUGA:Perbandingan MPV Legendaris Irit BBM 2025: Isuzu Panther, Innova Reborn, dan Zenix Hybrid
Skema ini menjadikan Panther dikenal cukup ekonomis untuk penggunaan harian, terutama di segmen MPV diesel.
Pajak Toyota Innova Reborn Lebih Tinggi
Di sisi lain, Toyota Innova Reborn bekas produksi 2010–2015 memiliki pajak tahunan di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta. Angka tersebut meningkat signifikan pada model yang lebih baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: