Skema Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Skema Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Besaran nominal gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK, serta pembagian antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.-Fot: IST-

SUMEKS RADIO – Pemerintah memastikan penerapan skema baru gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perbedaan hak keuangan berdasarkan status kepegawaian, baik PNS maupun PPPK, serta pembagian antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Melalui regulasi ini, sistem penghasilan ASN disederhanakan namun tetap menyesuaikan jenjang golongan, masa kerja, serta beban tugas masing-masing pegawai.

Struktur Gaji Pokok PNS

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan golongan I hingga IV.

Untuk golongan terendah, penghasilan dasar berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur: Ini Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerjanya

Sementara itu, PNS golongan IV memperoleh gaji pokok mulai dari sekitar Rp3,4 juta hingga maksimal Rp6,3 juta, bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir.

Struktur baru ini mulai diberlakukan Januari 2026 dan menggantikan skema lama guna menciptakan sistem penggajian yang lebih ringkas dan transparan.

Komponen Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS tetap menerima berbagai tunjangan melekat.

BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan kinerja (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

PNS juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PPPK Penuh Waktu

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu mendapatkan skema gaji yang setara dengan PNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: