Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema Lama, Begini Rincian PNS dan PPPK

Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema Lama, Begini Rincian PNS dan PPPK

Skema Gaji Tunggal ASN Berlaku 2026, PNS dan PPPK Menuju Kesetaraan Penghasilan Jika Tunjangan Sertifikasi Dilebur ke Single Salary-Fot: IST-

SUMEKS RADIO - Skema gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dipastikan masih mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur bahwa gaji pokok PNS dan PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang serta masa kerja, sembari menunggu kepastian kebijakan baru terkait wacana penerapan sistem single salary.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok secara signifikan.

Artinya, struktur penghasilan ASN masih berjalan seperti sebelumnya, baik bagi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya

BACA JUGA:RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Struktur Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Golongan terendah, yakni Golongan I, menerima gaji mulai kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.

Sementara itu, Golongan IVe sebagai jenjang tertinggi memperoleh gaji antara Rp3,88 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.

Rincian gaji Golongan IV meliputi IVa sebesar Rp3,28 juta hingga Rp5,39 juta, IVb Rp3,42 juta hingga Rp5,62 juta, IVc Rp3,57 juta hingga Rp5,86 juta, IVd Rp3,72 juta hingga Rp6,11 juta, dan IVe mencapai Rp6,37 juta.

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:Info Terbaru PPPK Paruh Waktu 1 Tahun / Lebih: Status Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Untuk Golongan III, gaji berkisar dari Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, tergantung subgolongan dan masa kerja.

Di luar gaji pokok, PNS berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja daerah atau TPP yang besarannya berbeda di setiap instansi.

Skema Gaji PPPK

PPPK dengan status penuh waktu memperoleh gaji pokok setara PNS sesuai golongan yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: