BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
Jika usaha memiliki omzet lebih besar, misalnya Rp50 juta per bulan, maka peluang mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta lebih terbuka.
Hal ini dilakukan agar pinjaman tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak membebani peminjam dengan utang yang sulit dilunasi.
5. Skema Pembiayaan KUR Syariah di Pegadaian
Setelah besaran pinjaman disetujui, nasabah akan menjalani skema pembiayaan yang berbasis akad syariah.
Beberapa akad yang umum digunakan dalam KUR Syariah Pegadaian adalah:
Akad Murabahah (Jual Beli): Pegadaian membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu.
Akad Ijarah (Sewa Beli): Pegadaian menyewakan barang modal kepada peminjam hingga cicilan selesai, kemudian kepemilikan beralih ke peminjam.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Sukses Menembus Pasar Internasional
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Akad Rahn (Gadai Syariah): Nasabah memberikan barang sebagai jaminan, dan Pegadaian memberikan pinjaman dengan sistem sewa penyimpanan.
Dengan sistem ini, pinjaman tetap sesuai dengan prinsip bebas riba dan lebih transparan bagi peminjam.
Transparansi dan Kemudahan KUR Syariah di Pegadaian
Pegadaian memiliki sistem penilaian yang ketat dalam menentukan besaran pinjaman KUR Syariah.
Proses taksiran agunan, survei lapangan, serta analisis kemampuan bayar peminjam menjadi faktor utama dalam menentukan jumlah pinjaman.