Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026

Rabu 26-11-2025,10:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PNS dan PPPK. Mulai tahun 2026, mekanisme Single Salary atau gaji tunggal akan diberlakukan.

Skema ini menggabungkan seluruh komponen pendapatan—mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga insentif—ke dalam satu paket gaji bulanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Kebijakan ini tidak sekadar mengubah struktur penghasilan ASN, tetapi juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional.

Tujuannya jelas: menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan, efisien, dan adil, sekaligus memastikan kesejahteraan ASN terjamin hingga masa pensiun.

BACA JUGA:Pinjaman Bank BSI Tanpa Jaminan untuk Guru Bersertifikat: Solusi Pembiayaan yang Lebih Ramah dan Syariah

BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK: Plafon hingga Rp500 Juta

Pemerintah ingin mengakhiri fenomena ASN yang terbebani utang akibat struktur pendapatan yang sebelumnya tersebar dan tidak terpusat.

Bagaimana Sistem Gaji Tunggal Bekerja?

Dalam model baru ini, gaji ASN akan dihitung berdasarkan grading jabatan. Penetapan grading memperhitungkan sejumlah aspek penting seperti:

  • Beban kerja

  • Tanggung jawab posisi

  • Risiko pekerjaan

Selain komponen inti tersebut, ASN juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman PPPK Rp 100 Juta: BRI vs Mandiri

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjaman Non-KUR BRI untuk PPPK: Plafon 100–300 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan

Besaran tunjangan ini dapat meningkat atau menurun sesuai hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.

Kategori :