Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026

Rabu 26-11-2025,10:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pemerintah turut menambahkan tunjangan kemahalan, yaitu komponen yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di tiap daerah.

Artinya, ASN yang bekerja di wilayah dengan kebutuhan hidup lebih tinggi akan mendapatkan penyesuaian gaji yang relevan.

Bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional

Pengaturan sistem single salary masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Agenda ini berjalan seiring dengan:

  • Penataan ulang proses bisnis pemerintahan

  • Transformasi manajemen ASN

  • Transformasi sistem kesejahteraan pegawai

Penerapannya melibatkan koordinasi lintas lembaga: Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Mereka bertugas memastikan kesiapan data, regulasi, dan struktur organisasi sebelum sistem resmi diberlakukan.

Melalui skema single salary, seluruh komponen penghasilan ASN yang selama ini terpisah akan dilebur menjadi satu angka gaji bulanan, sehingga mekanismenya lebih sederhana dan akuntabel.

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan untuk Guru: Plafon Rp100 Juta Hingga Rp750 Juta

BACA JUGA:Karyawan Bisa Ajukan Pinjaman KUR Mandiri hingga Rp100 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Bagaimana Besaran Gaji PNS dan PPPK dalam Single Salary?

Hingga kini, pemerintah belum merilis rincian resmi besaran gaji untuk masing-masing golongan dan jabatan dalam skema baru. Namun prinsip dasarnya tetap sama:

  • Semua komponen—gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan insentif—digabung menjadi satu paket tetap setiap bulan.

  • Penentuan gaji mengacu pada grading jabatan, bukan lagi sekadar golongan atau masa kerja.

  • Tunjangan kinerja sebesar 5% gaji pokok tetap diberlakukan dan menyesuaikan performa individu.

  • Penyesuaian area cost of living diakomodasi lewat tunjangan kemahalan.

Kategori :