Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan skema gaji pokok yang berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Perbedaan tersebut mencakup besaran gaji pokok, metode perhitungan, hingga jenis tunjangan yang diterima, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Secara umum, gaji pokok PNS tetap mengacu pada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara itu, PPPK penuh waktu memperoleh gaji penuh sesuai jenjang jabatan tanpa penghitungan proporsional, berbeda dengan PPPK paruh waktu yang penghasilannya disesuaikan dengan durasi jam kerja.

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah

BACA JUGA:Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia

Rentang Gaji Pokok ASN 2026

Pada 2026, gaji pokok PNS berada pada kisaran Rp1,6 juta untuk Golongan I dan dapat mencapai Rp6,3 juta bagi Golongan IV, tergantung masa kerja dan pangkat. Skema ini masih menjadi dasar utama penghasilan sebelum tunjangan.

Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah menerapkan tabel gaji nasional yang berlaku penuh. Besarannya dimulai dari sekitar Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta untuk golongan terendah, dan bisa menembus Rp7,32 juta pada golongan tertinggi.

Berbeda dengan dua kategori tersebut, PPPK paruh waktu menerima gaji secara proporsional.

Besaran penghasilan disesuaikan dengan jumlah jam kerja dibandingkan standar penuh waktu.

BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Jadwal Lengkap Seragam PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Selama Seminggu Penuh

Sebagai contoh, tenaga pendidik paruh waktu dapat memperoleh sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta, sedangkan tenaga administrasi berkisar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta.

Skema Tunjangan yang Diterapkan

Selain gaji pokok, tunjangan menjadi komponen penting dalam total pendapatan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: