Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026-Foto: IST-
PNS berhak menerima berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja, yang nilainya tidak termasuk dalam gaji pokok.
PPPK penuh waktu pada dasarnya memperoleh hak tunjangan yang setara dengan PNS, selama memenuhi ketentuan jam kerja normal, yakni 37,5 hingga 40 jam per minggu.
Fasilitas yang diterima juga bersifat penuh.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh tunjangan dalam jumlah terbatas dan bersifat proporsional.
Karena jam kerja berada di bawah standar penuh, total penghasilan kelompok ini umumnya lebih rendah dibanding PNS dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Perbedaan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
Perbedaan Status dan Skema Kerja
Jika dibandingkan, ketiga status ASN tersebut memiliki karakteristik berbeda.
PNS dan PPPK penuh waktu sama-sama bekerja dengan jam kerja standar nasional dan menerima gaji penuh sesuai ketentuan.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu lebih fleksibel dari sisi waktu, namun konsekuensinya adalah gaji dan tunjangan yang tidak maksimal.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada Januari 2026. Skema PPPK paruh waktu dinilai cocok bagi instansi yang membutuhkan tenaga kerja fleksibel, meski dari sisi kesejahteraan, penghasilannya relatif lebih kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: