Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

Kamis 27-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah besar yang sedang diterapkan adalah skema single salary , yaitu penyatuan seluruh komponen penghasilan menjadi satu angka gaji bulanan yang lebih sederhana dan transparan.

Beredar wacana Single Salary akan diterapkan 2026 nanti, namun sejauh ini masih sebatas isu saja.

Akan tetapi, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah skema ini membuat gaji PNS dan PPPK menjadi sama?

Jawabannya: tidak selalu sama.

Meski berada dalam satu payung sistem, penghasilan kedua golongan ASN tersebut tetap bisa berbeda.

BACA JUGA:Bank BSI Tawarkan Pinjaman Non-KUR Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK dengan Plafon Rp100 Juta

BACA JUGA:KSM Mandiri 2025: Pinjaman hingga Rp750 Juta Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK

Hal ini disebabkan oleh penerapan grading jabatan, yaitu sistem penilaian nilai kerja berdasarkan posisi, beban tugas, tanggung jawab, hingga tingkat risiko pekerjaan.

Semakin tinggi nilai suatu jabatan, semakin tinggi pula nominal gaji yang diterima.

Dengan kata lain, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan berbeda akan memiliki gaji berbeda, bahkan bila mereka berada pada instansi yang sama.

Uniknya, meskipun jabatan mereka sama, penilaian kinerja dan bobot pekerjaan juga dapat membuat angka gaji tetap tidak identik.

BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI untuk PPPK Dibuka November 2025, Plafon hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan untuk Guru: Plafon Rp100 Juta Hingga Rp750 Juta

Dalam sistem baru ini, tunjangan kinerja juga sudah dibuat seragam, yaitu 5 persen dari gaji pokok untuk seluruh ASN.

Perubahan ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih tunjangan seperti sebelumnya, di mana berbagai komponen penghasilan dipisahkan dan sering kali tidak merata antarpegawai.

Kategori :