Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

Kamis 27-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Reformasi single salary tidak sekadar soal hitung-hitungan angka.

Sistem ini diyakini akan membawa keadilan lebih baik, efisiensi anggaran, serta transparansi yang selama ini menjadi tuntutan para ASN.

Pada akhirnya, publik juga akan merasakan dampak positif dari aparatur yang bekerja lebih profesional dan berbasis kinerja.

Melalui kebijakan ini, satu hal menjadi jelas: PPPK tidak otomatis memiliki gaji yang persis sama dengan PNS, tetapi kini keduanya berada dalam mekanisme penggajian yang lebih setara, rasional, dan terukur.

BACA JUGA:Pinjaman BSI Non KUR untuk Plafon di Atas Rp200 Juta: Fleksibilitas Tenor untuk Ringankan Cicilan

BACA JUGA:Cair Cepat! Pinjaman BRI Rp200 Juta ke Atas untuk Guru Tanpa Jaminan

Kesimpulan Utama

  • Gaji ASN—baik PNS maupun PPPK—ditentukan melalui grading jabatan.

  • Nominal gaji bisa berbeda karena penilaian beban kerja, risiko, tanggung jawab, dan kinerja.

  • Tunjangan kinerja 5% dari gaji pokok berlaku seragam untuk seluruh ASN.

  • Single salary menghadirkan sistem gaji yang lebih sederhana, transparan, dan adil.

  • PPPK tidak otomatis menerima gaji setara PNS apabila nilai jabatan berbeda.

Kategori :