Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026

Kamis 27-11-2025,16:14 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Di tengah perubahan besar birokrasi Indonesia, wacana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuri perhatian.

Di ruang-ruang kantor pemerintahan, di grup WhatsApp PNS daerah, hingga obrolan santai para guru honorer yang kini menjadi PPPK, topik ini menjadi bahan diskusi hangat: benarkah 2026 akan menjadi awal gaji ASN “disatukan” dalam satu paket?

Keinginan pemerintah merombak sistem penggajian sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, gaji PNS terbagi dalam banyak komponen—gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kemahalan daerah.

Sistem lama inilah yang sering kali menimbulkan kesenjangan antar-instansi dan membuat perhitungan penghasilan ASN terasa rumit.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026

Lewat skema single salary, semua itu hendak disatukan. ASN akan menerima satu angka utuh setiap bulan, berdasarkan grading jabatan, bukan lagi berdasarkan golongan seperti I-A hingga IV-E.

Semakin besar tanggung jawab dan risiko pekerjaan, semakin tinggi pula paket gajinya.

Meski begitu, pemerintah belum benar-benar menekan tombol “mulai”. Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa transformasi ini tidak sederhana.

Ada regulasi yang perlu diharmonisasi, sistem keuangan yang harus menyesuaikan, hingga kebutuhan anggaran yang menuntut kecermatan.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Modal Rp 10 Juta KUR BSI, Cicilan Enteng Buat Kantong Tenang

BACA JUGA:BSI Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan untuk Pegawai, Ini Syarat dan Limitnya

Itulah mengapa 2026 disebut sebagai tahun transisi, bukan peluncuran penuh.

Namun berbagai sumber sudah merilis perkiraan angka jika sistem baru ini diterapkan. Memang bukan angka resmi, tetapi cukup memberi gambaran bagaimana wajah baru penghasilan ASN kelak.

Perkiraan Gaji Single Salary 2026 Berdasarkan Jabatan/Grading

Grading Jabatan Perkiraan Gaji / Bulan
JPT-I ± Rp39,3 juta
JPT-II ± Rp37,4 juta
JPT-III ± Rp35,7 juta
JPT-IV ± Rp34 juta
JPT-V ± Rp32,3 juta
JPT-VI ± Rp30,8 juta
JPT-VII ± Rp29,3 juta
JPT-VIII ± Rp27,9 juta
JPT-IX ± Rp26,6 juta
JA/JF-15 ± Rp22,2 juta
JA/JF-14 ± Rp19,2 juta
JA/JF-13 ± Rp16,7 juta
JA/JF-12 ± Rp14,5 juta

Para PPPK juga ikut merasakan denyut penantian ini. Selama ini, mereka berada di bawah bayang-bayang PNS karena struktur tunjangan yang terbatas.

Tags : #skema gaji tunggal #sistem penggajian baru #single salary asn #reformasi birokrasi #kebijakan asn 2026 #grading jabatan asn #gaji pppk terbaru #gaji pns 2026
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini